pamekasan
pamekasan madura

Koin 500 rupiah yang terlupakan #CintaRupiah

Cinta Rupiah – Bank Indonesia mengeluarkan setidaknya sebelas pecahan mata uang rupiah tunai yakni Rp. 100, 200, 500, dan 1.000 berupa pecahan logam dan Rp. 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000 dan 100.000 berupa uang dalam bentuk lembaran. Kesebelas pecahan rupiah ini tentu sangat dibutuhkan dalam transaksi tunai sehingga sirkulasi ekonomi akan menjadi lebih lancar.


Namun, ada yang mengejutkan dari para pedagang di wilayah Pamekasan. Para pedagang di sini secara kompak menolak uang logam Rp. 500 yang berwarna kuning dengan alasan uang tersebut sudah tidak laku. Walaupun terasa sepele, nyatanya hal ini menjadi sangat meresahkan karena dapat menghambat aktivitas perekonomian masyarakat terutama untuk masyarakat ekonomi bawah.

Pedagang-pedagang ini sebagian besar menolak uang koin Rp 500 yang berwarna kuning, dari pedagang kecil seperti pedagang kaki lima sampai dengan toko besar yang menjual barang grosiran. Meski demikian sebagian kecil pedagang-pedagang di sana masih menerima uang koin tersebut dengan alasan belum adanya informasi penarikan uang koin Rp. 500 oleh pihak Bank Indonesia secara legal.

Tidak hanya di Pamekasan, Jawa Timur, isu mengenai tidak berlakunya uang koin Rp. 500 berwarna kuning juga menyeruat ke daerah Tanjunguban, Batam. Minimarket di sana juga menolak transaksi tunai dengan menggunakan uang koin Rp. 500 yang berwarna kuning dengan alasan yang sama.

Pihak Bank Indonesia pun menegaskan bahwa uang Rp. 500 yang berwarna kuning masih sah untuk dijadikan alat transaksi tunai. Sehingga sangat tidak adil jika kesepihakan penolakan mata uang ini terjadi. Padahal pecahan uang tersebut cukup bermanfaat apalagi untuk masyarakat kecil.

Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya kita dapat mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya yakni tidak secara sepihak menolak pecahan rupiah. Edukasi mengenai pentingnya mengenal dan mencintai rupiah dapat kita lakukan dengan cara mengenalkan pada orang-orang di sekitar kita tentang pecahan-pecahan rupiah yang layak dan memiliki izin edar dari Bank Indonesia. Selain itu penting untuk kita agar tidak ikut andil dalam penyebaran berita hoax.

foto rimanews

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *